PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA NAHKODA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban nakhoda menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila nakhoda tidak melaksanakan kewajiban menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban nakhoda menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim dan nakhoda membuat berita acara. Dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan nakhoda wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada kepala kantor pabean setempat. Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai. Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila nakhoda tidak melaksanakan kewajibannya, maka nakhoda telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, sehingga dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: narkotika; nakhoda;