PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Authors
Kesia Tamalasari Matantu
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK ditinjau dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah peran pemerintah dalam menunjang pemenuhan hak dan kewajiban para pekerja yang di PHK dan Dirumahkan pasca pandemi Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KebijakanPemutusanHubunganKerja(PHK) dalam masa pandemi covid-19 yang dijadikan alibi oleh beberapa perusahaan dirasa tidak logis,karena beberapa perusahaan berdalih dengan force majeure . Dimana alasan tersebut tidak bisa dikategorikan dengan wabah yang sedang merembak di Indonesia, Covid-19, dan wabah tersebut juga tidak dikategorikan dengan Bencana Nasional. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan belum mencapai 2 tahun maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja begitu saja. Maka perlu adanya upaya lain yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 kepada para pekerja yang di PHK agar dapat membatasi waktu kerja/lembur danpara pekerja bisa dirumahkan dengan tidak memutus hubungan kerja. Dengan hal tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan dapat membantu pemerintah menumbuhkan perekonomian dikala pandemi Covid-19. 2. Perlunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Perlindungan Tenaga Kerja dalam situasi Pandemi COVID-19 agar bersifat lebih mengikat kepada para pengusaha yang masih mempekerjakan tenaga kerjanya ditengah situasi Pandemi COVID-19 agar dapat melindungi status kerja supaya terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja.Kata kunci: pekerja; phk akibat pandemi