KEDUDUKAN DAN KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatangeraan Republik Indonesia  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, ditinjau menurut ketiga undang – undang yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa kedudukan kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan yang melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bila dilihat dari sudut kedudukan mengandung makna bahwa kejaksaan merupakan suatu lembaga yang berada disuatu kekuasaan eksekutif. Kesimpulan ini, diperkuat lagi dengan kedudukan Jaksa Agung, sebagai pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan, sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan dilihat dari sisi kewenangan kejaksaan melakukan penuntutan berarti kejaksaan menjalankan kekuasaan yudikatif. 2. Konsep ideal kemandirian Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman, kekuasaan negara dalam penuntutan bahwa independensi kejaksaan harus pula terwujud dalam payung hukum yang melandasi tugas dan wewenang serta menunjang keindependensian Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan dari pihak manapun.
Kata kunci: kejaksaan; ketatanegaraan