PENGENDALIAN TATA RUANG GUNA MENCEGAH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Authors
Gaiby Oktavia Pelleng
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan bagaimana cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan, yang dengan metode peneitian huku normatif disimpulkan: 1. Meningkatkan ketahanan pangan, terutama di era liberalisasi pertanian harus dilihat dalam kerangka mewujudkan kedaulatan pangan sebagai upaya menunjukkan jati diri bangsa.Alih fungsi lahan seyogianya dikendalikan tidak hanya dengan pendekatan hukum/regulasi (sebagai first order condition) tapi juga disertai inisiatif dan penguatan kelembagaan sosial di tingkat petani (sebagai second order condition).Dengan adanya Reforma Agraria dan Kebijakan Pertanahan diharapkan mampu mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterahkan rakyat. 2. Pentingnya mewujudkan pertanian berkelanjutan yang dapat tetap produktif untuk generasi yang akan datang, guna untuk memelihara dan meningkatkan kualitas ketahanan pangan Nasional. Serta tidak kalah penting, peranan dinas pertanian setempat untuk memantau dan menganalisa kondisi lahan pertanian di wilayahnya, sebagai masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah setempat dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang memberikan prioritas terhadap perlindungan tanah pertanian.Kata kunci: tata ruang; penataan ruang