KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum dalam penanganan COVID-19 dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebijakan hukum oleh Pemerintah RI dalam menangani pandemi, yaitu dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disahkan melalui Keputusan Presiden RI No.7 Tahun 2020, yang kemudian diperbaharui melalui Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020. Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas didasarkan pada pertimbangan epidemiologis; besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pengaturan PSBB ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan hukum terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, antara lain: a. Masalah komunikasi karena penggunaan bahasa yang kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat mengenai protokol kesehatan terutama aturan mengenai pelaksanaan PSBB untuk menekan laju persebaran COVID-19 sehingga banyak yang tidak patuh bahkan melanggar anjuran serta himbauan dari pemerintah; b. Kurangnya kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah laju persebaran COVID-19 di daerah masing-masing; c. Proses birokrasi PSBB yang rumit mulai dari mendapatkan persetujuan pemerintah pusat hingga penerapannnya agar bisa diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Proses tersebut memerlukan beberapa waktu padahal penanganan COVID-19 secara dini dapat membantu menekan laju persebarannya agar tidak meluas lagi.
Kata kunci: covid-19; kebijakan hukum;