PEMBERHENTIAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara
Kata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara;Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara dan bagaimanakah pemberhentian komisi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dimaksudkan untuk membuat penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dan menjamin perwujudan sistem meritserta pengawasan tehadap penerapan asas, kode etikdan kode perilaku ASN. 2. Pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:meninggal dunia,mengundurkan diri,tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; ataumenjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara
Kata kunci: aparatur sipil negara; komisi aparatur sipil negara;
Â
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Berdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.