PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TERJADINYA PERUSAKAN DAN PENCEMARAN Oleh: Marcelino Mandae Patoding
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dan bagaimanakah ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Â Pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dilakukan melalui pelaksanaan kewajiban bagi pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Kata kunci: lingkungan hidup; perusakan; pencemaran;