SANKSI HUKUM AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MEMATUHI LARANGAN SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban dan larangan organisasi kemasyarakatan dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap ormas yang melanggar kewajiban dan tidak mematuhi larangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di antaranya melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat serta kewajiban lainnya. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan untuk organisasi kemasyarakatan lainnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. 2.  Sanksi hukum terhadap organisasi yang melanggar kewajiban dan tidak mematuhi larangan dapat dikenakan sanski administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi pidana terdiri dari pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara. Selain pidana penjara bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Kata kunci: organisasi kemasyarakatan