PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DI PERBATASAN NEGARA MENURUT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum nasional dalam upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan dan bagaimana praktek penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negaradi mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum nasional mengenai pemenuhan hak anak atas pendidikan di mulai dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lalu adanya konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989. Lalu PPB mengesahkan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 1966 atau Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang juga mengatur tentang hak pendidikan. Kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dengan mensahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang hak anak pada pasal 31, yaitu setiap orang berhak mendapatkan Pendidikan. Lebih lanjut tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengenai Pendidikan Layanan Khusus telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Sulawesi Utara belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan. 2. Penerapan hak atas pendidikan bagi anak di perbatasan negara masih kurang memadai baik itu di perbatasan darat maupun laut. Kurangnya ketersediaan dana pendidikan, minimnya bahan mengajar, rendahnya kualitas pendidik, tidak tersedia atau kurangnya ketersediaan fasilitas yang memadai, dan kekurangan guru menjadi potret penerapan pendidikan di kawasan perbatasan negara. Undang-undang tentang Wilayah Negara dan undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta peraturan pemerintah yang ada, menjadi regulasi untuk dilakukannya pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kata kunci: hak pendidikan anak; hak asasi manusia;