BUDAYA KESELAMATAN PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah budaya keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap keselamatan penerbangan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Budaya keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menunjukkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan yang merupakan keyakinan, pola pikir, pola sikap, dan perasaan tertentu yang mendasari dan mengarahkan tingkah laku seseorang atau organisasi untuk menciptakan keselamatan penerbangan. 2. Penegakan hukum terhadap keselamatan penerbangan, merupakan kewenangan Menteri untuk menetapkan program penegakan hukum dan mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan. Program penegakan hukum memuat tata cara penegakan hukum, penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan, pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para penegak hukum; dan penindakan, berupa sanksi administratif; dan sanksi pidana.
Kata kunci: penerbangan; budaya keselamatan;