PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Valentsia I. P. Rintjap

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaruh ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) terhadap kepentingan dan kebijakan nasional Indonesia dan bagaimana tanggung jawab Indonesia terhadap negara-negara tetangga yang mengalami kerugian akibat pencemaran udara lintas batas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah kebakaran hutan di Indonesia yang menyebabkan masalah pencemaran lintas batas salah satunya dengan meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Bila dilihat, ratifikasi kesepakatan tersebut memiliki banyak keuntungan terhadap kepentingan dan kebijakan nasional Indonesia, yaitu: 1) Indonesia dapat memanfaatkan SDM dan dana yang disediakan dalam kesepakatan ini. Transboundary haze pollution dianggap sebagai masalah bersama oleh para anggota ASEAN. Bagi Indonesia hal ini tentunya menguntungkan mengingat keterbatasan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan sendiri. 2) Dari perspektif tanggung jawab negara, Indonesia akan terhindar dari potensi dimintai ganti rugi oleh negara tetangga. Hal ini karena masalah asap merupakan masalah seluruh anggota ASEAN. Segala potensi yang ada di negara anggota ASEAN, termasuk dana yang dialokasi dapat dimanfaatkan untuk menangani masalah asap. 3) Indonesia akan ada anggaran yang terkumpul dari berbagai sumber yang dapat digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan. Tanpa meratifikasi Indonesia akan mengeluarkan dana untuk memadamkan kebakaran, namun dengan meratifikasi AATHP, penanggulangan kebakaran dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan negara ASEAN lainnya. 2. Bentuk dan mekanisme dari pertanggung jawaban negara tidak tercantum dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, maka untuk menjelaskan permasalahan ini penulis merujuk pada Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commission (ILC). Bentuk-bentuk pertanggung jawaban tercantum dalam Draft Articles on State Responsibility. Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-betuk ganti rugi dapat berupa: (1) Restitution (pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula. (2) Compensation (pasal 36): Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang. (3) Satisfaction (pasal 37): Penyesalan, permintaan maaf secara resmi. Bentuk pertanggung jawaban Indonesia dalam masalah kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara terhaadap negara-negara tetangga diwujudkan dalam bentuk permintaan maaf secara resmi dan upaya penanganan yang dilakukan secara maksimal di lapangan.

Kata kunci: kebakaran hutan; pencemaran udara lintas batas; hukum lingkungan internasional;

Author Biography

Valentsia I. P. Rintjap

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04