TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Ellicia Shania Palit

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dan bgaimanakah wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas pengaturan di sektor perbankan, diantaranya pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank dan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. 2. Wewenang otoritas jasa keuangan dalam melaksanakan tugas di sektor jasa keuangan, diantaranya menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, peraturan dan keputusan OJK, peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk pengawasan diantaranya menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kata kunci: otoritas jasa keuangan; perbankan;

Author Biography

Ellicia Shania Palit

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-04