PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pengangkatan dan pemberhentian hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan bagaimanakah pengaturan pengawasan internal dan eksternal terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengangkatan dan pemberhentian hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri; lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 2. Pengaturan pengawasan internal dan eksternal terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung. Selain pengawasan internal untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan internal atas tingkah laku hakim masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
Kata kunci: hakim; peradilan umum