PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS DARI JABATANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukanntya penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimanakah pemberhentian sementara notaris dari jabatannya dan bagaimanakah syarat-syarat pengangkatan notaris di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberhentian sementara notaris dari jabatannya karena dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, berada di bawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris atau sedang menjalani masa penahanan. Sebelum pemberhentian sementara dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang. Pemberhentian sementara Notaris dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat. Pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 2. Syarat pengangkatan notaris notaris selain telah memenuhi syara-syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentunya notaris tersebut telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan dan notaris tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Kata kunci: notaris; pemberhentian sementara;