PENGATURAN HUKUM MENGENAI KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang  Penerbangan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan standar kelaikudaraan dan operasi pesawat udara di mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan seperti terpenuhinya standar kelaikudaraan oleh setiap pesawat udara yang dioperasikan yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan. Sertifikat Kelaikudaraan terdiri atas: sertifikat kelaikudaraan standar; dan sertifikat kelaikudaraan khusus. Mengenai operasi pesawat udara, setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga. Sertifikat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan standar kelaikudaraan dan operasi pesawat udara, berupa: peringatan; pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.
Kata kunci: penerbangan; kelaikudaraan;