PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TINGGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilaksanakan apabila melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 48 ayat (1) setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.  Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.  Izin Tinggal terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan  Izin Tinggal Tetap. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian diberlakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian dan juga sanksi pidana. Tindakan administratif keimigrasian berupa: pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan IzinTinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari wilayah Indonesia. Sanksi pidana dapat dikenakan seperti pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia.
Kata kunci: keimigrasian; izin tinggal;