PENGATURAN INTERNASIONAL TENTANG WILAYAH PULAU – PULAU TERLUAR DAN KAITANNYA DENGAN KEDUDUKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Internasional Tentang Wilayah Pulau-Pulau Terluar dan bagaimanakah KedudukanWilayah Pulau-Pulau Terluar Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum laut internasional dalam kaitannya dengan penguasaan negara indonesia atas wilayah pulau-pulau terluar, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UNCLOS 1982 yang menetapkan bahwa negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar dan karang-karang kering terluar dari kepulauan. Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki nilai strategis yang sangat penting karena berdasarkan UNCLOS 1982 pulau pulau terluar tersebut digunakan sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam pengukuran dan penetapan batas wilayah negara Indonesia dengan negara tetangga terutama dalam pengukuran dan penentuan batas wilayah perairannya. 2. Perundang-undangan nasional, mengatur kedudukan wilayah pulau pulau terluar Indonesia dimana pulau pulau terluar merupakan titik awal penarikan garis pangkal lurus untuk menentukan wilayah laut yang tunduk pada kedaulatan dan penguasaan  Indonesia. Ketentuan mengenai garis pangkal kepulauan Indonesia ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia yang menyatakan bahwa garis pangkal lurus kepulauan adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis rendah pulau-pulau dan karang-karang kering terluar dari kepulauan Indonesia.
Kata kunci: pulau terluar;