HUBUNGAN KERJA ANTARA PEMBERI KERJA DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia berdasarkan perjanjian kerja dan bagaimana sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai perjanjian kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran Indonesia terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian Kerja paling sedikit meliputi: nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja, nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia, jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia, hak dan kewajiban para pihak, kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cutidan waktu istirahat, serta fasilitas dan JaminanSosial dan/atau asuransi, jangka waktu Perjanjian Kerja; dan jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja. Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang. 2.Sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dikenai apabila perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak menempatkan calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Kata kunci: Hubungan Kerja; Pemberi Kerja dan  Pekerja; Migran Indonesia; Perjanjian Kerja