PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI UPAYA PENYEHATAN PERBANKKAN (STUDI KASUS PT. BANK SULAWESI UTARA GORONTALO)
Abstract
Penelitian merupakan salah satu cara yang tepat untuk memecahkan masalah. Selain itu penelitian juga dapat digunakan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran. Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, research, yang berasal dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Pendeknya research diartikan sebagai upaya mencari kembali. Oleh karena itu penelitian pada dasarnya merupakan “suatu upaya pencarianâ€, yaitu suatu upaya pencarian pengetahuan yang tepat atau benar. Metodelogi merupakan suatu logika yang menjadi dasar suatu penelitian ilmiah. Oleh karenanya pada saat melakukan penelitian seseorang harus memperhatikan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Data yang peneliti dapatkan dari pihak PT. Bank Sulawesi Utara Gorontalo, bahwa jumlah total kredit macet sampai dengan bulan Desember 2020 adalah Rp. 351.022.439.883. Dan total recovery (pengembalian) selama tahun 2020 melalui penagihan dan lelang sebesar Rp. 7.785.622 sehingga ratio sampai dengan bulan Desember 2020 adalah 27,80 %. Penyebab yang paling utama dari adanya kondisi kredit macet ini berasal dari pihak lembaga keuangan atau penyedia pinjaman itu sendiri. Perlu diketahui bahwa setiap kali ada pihak bank ataupun layanan penyedia yang menawarkan kredit untuk debitur, pastinya ada risiko yang melekat di dalamnya. Faktor selanjutnya dari adanya kondisi kredit macet adalah datang dari pihak peminjam atau pihak kreditur itu sendiri. Pihak debitur atau peminjam ini bisa berbentuk perseorangan ataupun perusahaan. Umumnya, pihak debitur yang mengalami kondisi kredit macet dikarenakan mereka mengalami kondisi penurunan performa keuangan, adanya bentuk ketidakstabilan dari bisnis yang mereka lakukan, atau memang sengaja untuk tidak membayar kreditnya secara tepat waktu. Selain itu, menurunnya aktivitas ekonomi dan juga tingginya suku bunga kredit pun juga turut memengaruhi adanya kredit macet.
Kata Kunci: Kredit Macet; Hak Tanggungan; Perbankan