ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR YANG BERKELANJUTAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Authors
Evivania Mangalla
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutandan apa dampak yang dapat ditimbulkan oleh pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep pembangunan berkelanjutan dijelaskan sebagai upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencapai kesejahteraannya. Jaminan pembangunan berkelanjutan secara lengkap dirumuskan di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka (3). Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu paradigma pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dijadikan konsep dasar pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 4 mengatakan: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: Melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; Pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan lingkungan hidup pembangunan agar suber daya pesisir dapat dipertahankan tanpa mengurangi kemampuan sumber daya atau dapat memulihkan diri, kebutuhan dasar tetap dapat dipenuhi, serta dampak yang bermunculan dapat diatasi. Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan yang dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 16. 2. Masalah atau konflik yang sering terjadi di wilayah pesisir dan berkaitan dengan sumber dayanya dapat di klasifikasikan menjadi dua jenis yaitu konflik di antara pengguna yang mengenai pemanfaatan daerah pesisir dan laut tertentu. Konflik antar pengguna melingkup kompetisi terhadap ruang dan sumber daya pesisir; dampak negatif dari suatu kegiatan pemanfaatan terhadap kegiatan yang lain; dampak negatif terhadap ekosistem. Lalu kemudian terdapat konflik di antara lembaga pemerintah yang melaksanakan program yang berkaitan dengan pesisir dan laut. Konflik ini seringkali disebabkan oleh ketidak jelasan mandat hukum dan misi yang berbeda, perbedaan kapasitas, perbedaan pendukung atau konstituensi serta kurangnya komunikasi dan informasi. Tidak hanya memiliki dampak yang negatif, pembangunan di wilayah pesisir juga memiliki dampak positif seperti meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir dan yang lainnya.Kata kunci: wilayah pesisir; lingkungan hidup;