KAJIAN YURIDIS PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK MENUJU SISTEM MULTIPARTAI SEDERHANA GUNA MEMPERKUAT STABILITAS DAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum sistem kepartaian di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini sangat beragam, melalui proses perjalanan sejarah yang panjang Indonesia telah merasakan variasi-variasi sistem kepartaian. Pengaturan tentang partai politik di era awal kemerdekaan dibuka dengan Maklumat Pemerintah No. X tahun 1945 yang membuka keran pembentukan partai politik sehingga membawa Indonesia pada sistem multipartai. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan Penetapan Presiden (Penpres) No 13 tahun 1960. Dekrit Presiden menjadi tanda berakhirnya pemerintahan oleh partai-partai sedangkan Penpres No 13 tahun 1960 mengatur tentang pengakuan dan pengawasan dan pembubaran partai politik yang intinya partai-partai harus berlandaskan pada ideologi demokrasi terpimpin yaitu Nasakom. Pada era orde baru diadakan fusi partai politik dengan Undang-Undang No 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya, Indonesia memasuki masa multipartai sederhana dengan konfigurasi dua (2) partai politik dan satu (1) golongan karya. Memasuki Era reformasi pasca lengsernya Soeharto, Presiden BJ Habibie mengeluarkan kebijakan interregnum yang menetapkan pemberlakuan kembali sistem multipartai. UU No 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik dalam penjelasan umumnya ditegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan multipartai sederhana dengan syarat kualitatif dan substantif. 2. Berkaitan dengan mekanisme yuridis penyederhanaan partai politik yang diterapkan di Indonesia sejak era reformasi adalah ambang batas (threshold ). Praktik Threshold atau ambang batas yang digunakan untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia ada dua macam yaitu electoral threshold dan parlementary threshold. ET adalah ambang batas untuk partai politik dapat menjadi peserta pemilu, sedangkan PT adalah ambang batas bagi partai politik untuk bisa mendudukan calon yang diusungnya ke dalam parlemen. ET pertama kali diterapkan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1999 dengan besaran jumlah 2% kursi DPR untuk bisa mengikuti pemilu selanjutnya, sejak pemilu tahun 2009 PT mulai diberlakukan dengan UU No 10 Tahun 2008 yang menyatakan jumlah besar ambang batas suara untuk partai dapat mendudukan wakilnya di parlemen adalah 2,5% sedangkan pada Pemilu 2014 dengan UU No 12 tahun 2012 besaran PT dinaikkan menjadi 3,5% dan yang terakhir pemilu 2019 dengan UU No 7 tahun 2017 jumlah nominal PT dinaikkan lagi menjadi 4%.
Kata kunci: partai politik; multipartai;