PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, dan bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuilkan: 1. Tanggung jawab tenaga medis pada masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah mengutamakan keselamatan pasien dengan didasari Profesionalisme dan Kompentensi profesional sebagai faktor yang signifikan baik untuk penyedia layanan maupun pasien dalam pengevaluasian kualitas pelayanan. 2. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah membentuk kebijakan luarbiasa dalam rangka pencegahan, penindakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. 3. Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan adalah dengan menjamin terlaksananya hak-hak pasien serta penanganan medis secara professional.
Kata kunci: pasien; pandemi covid-19;