PELAKSANAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI ERA PANDEMI COVID 19 MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tata kelola pemerintahan yang baik di era pandemi Covid-19 berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan bagaimanakah proses implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di era pandemi Covid-19, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekltronik merupakan aturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diperbaharui oleh Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah yang di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 18 Maret 2015 yang pada prinsipnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus tetap dilaksanakan dan harus : Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat; Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi public; Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintah; Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional. 2. Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbaharu Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa  penyelenggaraan pemerintahan yang baik haruslah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara. Yang dimaksud dengan Asas Umum Penyelenggaraan Negara sebagai kriteria sebuah tatakelola pemerintahan yang baik, yakni Asas kepastian hukumm Asas tertib penyelenggara negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas, Asas efisiensi dan Asas efektifitas.
Kata kunci: pemerintahan yang baik