TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PEMBUANGAN SAMPAH DI ALIRAN SUNGAI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS DESA TINCEP KECAMATAN SONDER)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah menurut UU No.32 Tahun 2009 dan bagaimana Peran pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran linkungan hidup akibat pembuangan sampah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pencemaran lingkungan hidup akibat pembuangan sampah di aliran sungai di Desa Tincep Kecamatan Sonder masuk pada unsur-unsur pencemaran yang sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan penjelasan pada pasal 1 ayat (14). Selain itu tindakan pencemaran lingkungan hidup juga dapat dikenai sanksi yang disebutkan pada pasal 76 ayat (2). Oleh karena itu, pencemaran yang terjadi di Desa Tincep Kecamatan Sonder tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang. Hal itu disebabkan perilaku masyarakat terhadap kesadaran dalam membuang sampah sembarangan dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap upaya dalam mencegah pencemaran serta tidak adanya pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tidak adanya penegakan hukum yang tegas terkait lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. 2. Pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh pembuangan sampah di aliran sungai di Desa Tincep Kecamatan Sonder ialah wujud dari adanya tindakan manusia yang kurang mencermati kondisi lingkungan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat pembuanagan sampah.
Kata kunci: lingkungan hidup; sampah;