PENGATURAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA MENURUT PERJANJIAN INTERNASIONAL SPACE TREATY 1967
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Proses Pembentukan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Pemanfaatan  Ruang Angkasa dan bagaimanakah Status Hukum Ruang Angkasa Menurut Ketentuan Space Treaty 1967 yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Proses pembentukan hukum pemanfaatan  ruang angkasa secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemafaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan "Outer Space Treaty 1967 "(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya. 2. Berkaitan dengan status hukum ruang angkasa, yakni pengaturan dalam hukum internasional, khususnya perjanjian internasional yang mendasari pemanfaatan ruang angkasa yaitu Space Treaty Tahun 1967 dianggap sebagai perjanjian internasional pertama yang mengatur segala kegiatan manusia di ruang angkasa yang pada intinya mengatur bahwa eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa, bulan, dan benda-benda langit lainnya harus disesuaikan dengan kepentingan semua negara. Ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya itu tidak boleh dijadikan objek pemilikan yaitu dengan melakukan suatu klaim kedaulatan oleh suatu negara tertentu.
Kata kunci: ruang angkasa; space treaty;