TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI KAWASAN PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA

Authors

  • Axel Alfa Makikama

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  tanggung jawab  negara  terhadap  warga  negara dan bagaimana  pengaturan  negara  menurut  hukum  internasional terhadap warga negara Indonesia di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap warga negara merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu, melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action) dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan pembiaran (ommision) terhadap hak asasi manusia. Pengaturan mengenai tanggung jawab negara sendiri diatur dalam Draft Article Responsibility of States For Internationally Wrongfull Acts, ILC 2001 yang didalamnya mengatur tindakan berbuat atau tidak berbuat dari negara sehingga kepada negara dapat diminta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran kewajiban internasional (breach of an international obligation). 2. Pengaturan negara terhadap warga negara di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina adalah merupakan salah satu instrumen dalam implikasi tanggung jawab negara terhadap warga negara yang berada di kawasan perbatasan. Hak dasar dari setiap Warga Keturunan Indonesia Pemukim di Filipina adalah yang menjadi objek utama yang harus dijamin oleh pemerintah dalam melaksanakan perintah konstitusi, guna meningkatkan sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal di kawasan perbatasan Indonesia dan Filipina. Adanya regulasi mengenai kawasan perbatasan lebih menegasakan bagaimana dan sampai sejauh mana batas untuk pemerintah dapat bertindak dan menjamin hak-hak dari warga Indonesia yang berada di kawasan perbatasan Filipina. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah di dalam pengelolaan kawasan perbatasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara internasional maupun nasional agar tidak melanggar kewajiban internasional, baik oleh   eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sebab kebijakan suatu negara ditentukan  oleh lembaga-lembaga tersebut, karena kebijakan itu akan di lakukan oleh organ/pejabat yang melaksanakan kegiatan/tindakan di kawasan perbatasan khususnya dalam pengelolaan kawasan perbatasan.

Kata kunci: kawasan perbatasan; warga negara indonesia;

Author Biography

Axel Alfa Makikama

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-15