TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan pelestarian terumbu karang Di Indonesiadan bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan dan pelestarian terumbu karang di Indonesia sudah terlaksana dengan baik dimana ada Unclos 1982 yang menjamin hal tersebut, dilengkapi juga dengan produk hukum Di Indonesia seperti Undang-undang, Keputusan Menteri bahkan sampai dengan Peraturan Daerah. Juga adanya usaha seperti ekowisata bahari juga semakin menjamin keberlangsungan terumbu karang Di Indonesia. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah berjalan seperti sebagaimana mestinya bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diterapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat kapal asing MT.Alex dan MV.Lyric Poet yang melintasi wilayah perairan Indonesia yang merusak terumbu karang yang berada di Perairan Karimata, Bangka Belitung.
Kata kunci: terumbu karang; hukum laut;