PERAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Authors

  • Sebarino Yahikim Sulu

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam masyarakat desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk menyampaikan setiap aspirasi dari masyarakat desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan adanya peran BPD yang sebagai fasilitator aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat desa tentunya dapat membantu setiap masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan adanya suatu forum rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimana dalam rapat tersebut BPD dapat menerima setiap masukan aspirasi ataupun pendapat guna untuk kemajuan desa. 2. Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu mandat yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa dalam hal ini yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi untuk menyepakati kebijakan desa serta melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang juga sebagai salah satu lembaga yang ada di desa turut mengambil tanggung jawab dalam penyusunan dan menyepakati semua perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). sebagai penyelenggara musyawarah desa dalam melakukan penyusunan rencana pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan pembangunan desa tentunya diperlukan partisipasi dari masyarakat desa guna melaksanakan pemberian otonomi kepada pemerintah desa yang dapat berdampak terhadap masyarakat di daerah tersebut. Sehingga dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah/Desa) para tokoh masyarakat, pemuda, dan pemerintah desa dapat terlibat didalamnya.

Kata kunci: badan pemusyawaratan desa;

Author Biography

Sebarino Yahikim Sulu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-15