KAJIAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT PASAL 24C UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 TENTANG MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan antar Lembaga Negara dan bagaimana kekuatan putusan final Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan antar Lembaga negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam mengawal dan menjamin terlaksananya prinsip-prinsip dan norma yang terkandung dalam konstitusi sebagai norma tertinggi penyelenggaraan hidup bernegara (the supreme law of the land). Karena itu, Mahkamah Konstitusi disebut juga sebagai (the guardian of the constitution). 2. Putusan Final Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan di hadapan sidang yang terbuka untuk umum dapat mempunyai tiga kekuatan, yaitu Kekuatan Mengikat, Kekuatan Pembuktian, dan Kekuatan Eksekutorial, walaupun tidak ada Lembaga Eksekutorial khusus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena itu wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan agar suatu putusan yang menyatakan tentang ketiadaan suatu keadaan hukum dan/atau menciptakan satu keadaan hukum yang baru dapat dilaksanakan.
Kata kunci: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Memutus Sengketa, Lembaga Negara