KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara sesuai perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran-pelanggaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aparatur Sipil Negara terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai Aparatur Sipil Negara maka mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana disebutkan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014. Adapun hak-hak dari seorang ASN adalah memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan kewajiban Aparatur Sipil Negara adalah Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 2.  Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan larangan-larangan sebagaimana yang dicantumkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 adalah hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan atau tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun; hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kata kunci: Kajian Hukum Administrasi Negara, Aparatur Sipil Negara.