ANALISIS YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA KELUARNNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Sandri Saltiel Nae

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi perubahan parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana keberlangsunagn partai politik dengan adannya perubahan penentuan parliamentary theeshold di Pemilihan Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa Perubahan parliamentary threshold dalam setiap Undang-Undang Pemikihan Umum bertujuan untuk menyederhanakan partai dan menjaga stabilitas pemerintahan Ambang batas parlemen yang terdapat dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 pada dasarnya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, karena sistem multipartai merupakan bentuk kombinasi yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Parliamentary threshold diakui bukan satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai politik, namun PT juga harus diakui sebagai salah satu cara yang paling efektif karena tidak mengancam eksistensi partai politik tertentu Konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial adalah Parlementary Threshold harus mampu mengakomodir semua golongan. 2Bahwa dampak perubahan terhadap partai politik yang tidak  memenuhi parliamentary threshold di pemilihan umum yakni hangusnya suara-suara partai kecil, dan angka yang ditetapkan dalam parliamentary threshold menjadikan partai politik semakin sulit untuk mengirimkan wakil-wakilnya ke parlemen. Dampak lain, menguatkan kelompok-kelompok partai mayoritas karena dengan angka parliamentary threshold 4% menjadikan partai-partai besar langgeng dalam kelembagaan partai.

Kata kunci: Analisis Yuridis, Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold),  Pemilihan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Author Biography

Sandri Saltiel Nae

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-07-01