PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimanakah bentuk-bentuk sengketa setelah pemutusan hubungan kerja dan bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja menurut ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Prosedur penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja.
Kata kunci: Sengketa, Hubungan Kerja.