HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Ferdy Thierry Titah

Abstract

Hasil penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak dalam undang-undang perkawinan serta latar belakang timbulnya anak luar kawin serta bagaimana keberadaan anak luar kawin dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan anak luar kawin. Pertama, UU Perkawinan menyebutkan bahwa kedudukan anak selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Status dan kedudukan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang dibatalkan tidak akan mengubah status anak menjadi anak di luar kawin. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi jembatan antara aturan hukum yang ada dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, sehingga terbuka ruang bagi anak-anak yang lahir diluar perkawinan untuk mendapatkan haknya dari ayah biologisnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat  disimpulkan bahwa Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang kedudukan anak luar kawin, sehingga sampai sekarang persoalan tentang kedudukan anak luar kawin pengaturannya masih terkatung­-katung. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjembatani kebuntuan hukum yang terjadi selama ini. Merupakan hak bagi setiap orang untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah kandungnya, baik dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan keperdataan maupun untuk kepentingan lain yang timbul akibat dari adanya kejelasan tentang silsilah keturunan.

Kata kunci: Anak luar kawin, Putusan Mahkamah Konsitusi

Downloads

Published

2014-03-03