TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAK-HAK FAKIR MISKIN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011
Abstract
jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa 1. Hak-hak fakir miskin perlu dilindungi oleh negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. 2. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin diselenggarakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, bantuan sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial.
Kata Kunci: Penanganan, Hak fakir miskin