PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ATAS DASAR PERNIKAHAN SINGKAT YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui apakah perkawinan singkat kepala daerah sebagai pelanggaran hukum, bagaimana alasan dan pertimbangan hukum serta mekanisme pemakzulan kepala daerah oleh DPRD dan Mahkamah Agung. Pertama, Kepala daerah yang telah mempunyai seorang istri dan memutuskan untuk melakukan pernikahan singkat dengan wanita lain adalah suatu pelanggaran hukum.Pernikahan singkat kepala daerah adalah perbuatan yang melanggar hukum atas undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975 serta PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Kedua, ada 2 (dua) alasan dan pertimbangan yang dapat digunakan untuk memakzulkan kepala daerah yaitu jika melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme pemakzulan kepala daerah berawal dari DPRD yang mempunyai hak-hak berdasarkan undang-undang yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah.Mahkamah agung pun berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan, bahwa: Perkawinan singkat oleh kepala daerah merupakan pelanggaran hukum atas undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum oleh kepala daerah sesuai undang-undang pemerintahan daerah. Mahkamah Agung berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah yang diusulkan.
Kata kunci: Pemakzulan, Kepala Daerah