TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ATAS BANGUNAN DI RUANG BAWAH TANAH
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana Hak Atas Bangunan di Ruang Bawah Tanah Berdasarkan Hukum Positif Indonesia serta Kewenangan Pengelolaan dan Pemanfaatan Bangunan di Ruang Bawah Tanah. Pertama, Kepemilikan hak atas tanah merupakan sebuah Hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum nasional yakni Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan dalam Undang – undang No. 5 tahun 1960 tentang Agraria adalah: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan tanah atau pemeliharaannya. Kedua, Kewenangan mengelola suatu bangunan merupakan suatu hak menguasai/pengelolaan begi semua orang yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masingdan tidak terlepas dari peraturan-peraturan perudang-undanganyang ada di Indonesia. Begitu juga halnya dengan mengelola bangunan yang berada diruang bawah tanah merupakan kewenangan mengusai ruang dalam tubuh bumi boleh dilakukan setiap orang, swasta, dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan hak atas bangunan dalam tanah (kepemilikan Ruang bawah tanah) yang di lihat dari hukum positif Indonesia,dari undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Agraria sampai Peraturan Gubernur No.167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah,ini merupakan regulasi yang ada belum kongkrit sehingga pengaturan pembangunan bangunan baik itu di ruang atas tanah maupun di ruang bawah tanah masih banyak di lakukan secara Legal. Kemudian kewenangan Pengelolaan dan Pemanfaatan bangunan di Ruang Bawah Tanah ini , pada dasarnya sama dengan kepemilikan akan bangunan di atas tanah. Sesuai yang di jelaskan dalam Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria.
Kata kunci: Bagunan, Bawah Tanah.