PEMBAHARUAN HUKUM PENANAMAN MODAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI PENANAM MODAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perubahan undang-undang penanaman modal menjadi UU No. 25 Tahun 2007 di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum bagi penanam modal dan bagaimanakah implikasi pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal bagi pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Undang-Undang Penanaman Modal dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan tidak membeda-bedakan perlakuan kepada investor dalam negeri maupun invesÂtor luar negeri. Â Keluhan para investor tersebut dijawab pemerintah dengan cara mempermudah pelayanan perizinan, beragam insentif ditawarkan dan dalam kaitannya dengan kepastian hukum dijawab dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang sangat pro kepada investor dan banyak memberikan garansi dari pemerintah kepada para pengusaha/investor baik investor dalam negeri maupun asing sehingga tidak mengherankan keberadaan Undang-Undang Penanaman Modal ini mendapat tentangan berbagai macam pihak. 2. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi, diperlukan aturan yang jelas mulai dari perizinan sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penanaman modal harus mampu menciptakan suasana yang kondusif agar upaya penarikan investasi dan alokasi sumber dana tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kata kunci: Perlindungan, Penanaman Modal.