Return to Article Details
SUATU TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM MELAKSANAKAN (EKSEKUSI) YANG TELAH MEMEPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Download
Download PDF