TINDAK PIDANA MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA INDONESIA DAN ASING DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Authors
Dylan Obey Matthew Songgigilan
Max Sondakh
Fernando Karisoh
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana dalam mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana dalam mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Tindak pidana seperti perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI dan kapal berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, yang tidak membawa SIPI asli. Tidak memiliki SIKPI dan tidak memiliki SIKPI atau SIKPI asli.2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana dalam mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan dalam proses peradilan pidana.