KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Authors
Yoses Tarigan
Toar Palilingan
Carlo Gerungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN dan bagaimana kekuatan hukum rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dalam pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Bentuk Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia bersifat preventif atau pengawasan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau sikap tindak pemerintahan yang melanggar hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, serta pengawasan yang bersifat repressif yang dilakukan dalam bentuk upaya pengawasasn terhadap pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.2. Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman terhadap maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik bersifat imperatif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) dengan frasa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sehingga temuan maladministrasi dalam pengalihan status pegawai KPK oleh Ombudsman Republik Indonesia, belum bisa menjadi suatu jaminan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakannya.