ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PT TASPEN (PERSERO) DALAM PELAYANAN DANA PENSIUN PADA PESERTANYA
Authors
Inhoc Signo Vincen
Wulandari Frederick
Jemi Sondakh
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Standar Layanan Taspen sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bagaimana Pertanggungjawaban PT Taspen (Persero) dalam Pelayanan Dana Pensiun pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan :1. Standar Layanan PT Taspen sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuktikan dengan sistem serta prosedur pelayanannya yang berbasis computer yaitu sistem pengolahan data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dipergunakan untuk suatu alat bantu dalam pengambilan keputusan. Adapun yang menjadi Layanan untuk ASN, yang dilakukan oleh TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Pensiun, dan Jaminan Kematian. 2. Pertanggungjawaban PT Taspen (Persero) dalam Pelayanan Dana Pensiun pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilihat dari Tata Kelola Dana Pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Prinsip-prinsip tata kelola dana pension, adalah: Transparansi (Transparency); Akuntabilitas (Accountability); Responsibilitas (Responsibility); Independensi (Independency); Independensi (Independency); Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness).