TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERATAN HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU SEORANG PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Authors
Righen Kere
Veibe Vike Sumilat
Wilda Assa
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat syarat pemberatan hukuman menurut KUHP dan bagaimana bentuk bentuk pemberatan hukuman bagi pejabat/ Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan :1. Syarat-syarat pemberatan pidana, dimana undang undang telah mengaturnya dengan tiga dasar diperberatnya pidana umum, yakni: a)Dasar pemberatan karena jabatan.Pemberatan karena jabatan diatur dalam Pasal 52 KUHP b)Dasar pemberatan pidana dengan menggunakan sarana bendera kebangsaan. c) Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive). 2. Bentuk-bentuk pemberatan tindak pidana pemalsuan surat. Yaitu: a.Pegawai negeri sipil atau pejabat yang melakukan tindak pidana disebut sebagai tindak pidana/ kejahatan jabatan, Salah satu ciri sifat umum dari kejahatan jabatan tampak pada kenyataan, bahwa semua kejahatan ditujukan kepada kepentingan hukum dari Negara. dihubungkan dengan pasal 416 KUHP dengan konsekwensi bahwa hukumannya diperberat dengan menambah sepertiga dari ancaman pokok dan dapat diperluas dengan undang undang tindakpidana korupsi jika perbuatan pemalsuan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan menambah hukuman denda. b. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terdiri atas: (1) Pegawai Negeri Sipil; dan (2) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jika melakukan tindak pidana misalnya pemalsuan, maka pemberatan hukumannya disamping penambahan sepertiga dari hukuman pokok tersebut diatas, maka akan ditambah dengan pemberhentian sementara dari jabatannya dan jika pemalsuan itu merugikan 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum UNSRAT NIM 17071101549 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum keuangan negara maka ia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.