PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PANGAN BERBAHAYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Authors
Reynaldo Kojongian
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap produk pangan berbahaya dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan bagaimana bentuk pembinaan dan pengawasan produk pangan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk pangan berbahaya dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia bersifat mutlak, artinya bahwa para produsen wajib menjamin bahwa produk yang dihasilkan/dijual memenuhi kualitas teknis (aman) dan dilengkapi dengan jaminan purna pelayanan secara administrasi (pencatatan/dokumentasi, tagihan) maupun jaminan purna pelayanan teknis. 2. Bentuk pembinaan dan pengawasan produk pangan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia diatur melalui Pasal 29 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen. Sesuai aturan pada UU Pangan maka yang berwenang melakukan pembinaan adalah pemerintah yang dilakukan oleh Dinas dilingkungan Kementrian Kesehatan, dan untuk pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).