ALAT BUKTI SEBAGAI PETUNJUK HAKIM DALAM MENJATUHKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Authors
Melfiani Robot
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar hukum alat bukti sebagai petunjuk hakim dalam menjatuhkan tindak pidana pembunuhan dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: Alat bukti sebagai petunjuk hakim dalam memutuskan suatu putusan pidana harus berdasarkan Kitab undang-Undang hukum acara pidana, Hakim memberikan putusan berdasarkan alat bukti dan Barang bukti yang di ajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum. Pihak penegak hukum paling awal semenjak menangani kasus pembunuhan sejak awal yakni Penyidik Polri wajib menemukan bukti bukti dan saksi saksi berdasarkan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP dan Pasal 186 KUHAP. Pelaku pembunuhan yang memiliki kekurangan fisik sepanjang tidak sesuai kriteria menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 bisa dikenakan Pidana karena mampu secara sehat dan sadar dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang di lakukannya