TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENYEDIAKAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2007
Authors
Jesicha Dianty
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan wewenang pemerintah terhadap penanggulangan bencana alam yang diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 dan bagaimana penyediaan dan pengalokasian anggaran dana bencana alam yang dilakukan oleh pemerintah, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Tujuan tanggung jawab pemerintah terhadap penanggulangan bencana alam menurut Undangundang no 24 tahun 2007 meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana alam melalui tahap pelaksanaan penanggulangan bencana alam yang berupa tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 2. Penyediaan dana bantuan bencana alam yang disediakan oleh pemerintah dilakukan dengan cara menganggarkan dana kontinjensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan. Dana bantuan bencana dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan memperhatikan besarnya dampak bencana-bencana tersebut.