BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL
Authors
Tamara Reggo
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Indonesia dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil di kota/provinsi Makassar, yang dengan metode penelitian yuridis empiris disimpulkan: 1. Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah seorang wanita tuna susila yang dapat diartikan perempuan yang menjual dirinya dan berhubungan badan untuk mendapatkan bayaran dan hidup dalam lingkungan prostitusi atau pelacuran. Dimana pekerjaan ini sudah menjadi salah satu penyakit dalam masyarakat dan sudah menjadi sejarah panjang dalam masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara itu sendiri berupa hak kerahasiaan identitas, hak retitusi dan rehabilitasi. 2. Biasanya disetiap kota ada implementasi tersendiri untuk penanganan tersebut termasuk sebagai perlindungan bagi para PSK dan di kota Makassar sendiri memberikan penyuluhan kesehatan berkaitan dengan akibat yang ditimbulkan jika terus melakukan seks bebas.