KAJIAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENIPUAN MELALUI MEDIA ONLINE
Authors
Micreleine Betany Megawati Umboh
Harly Stanly Muaja
Ruddy Watulingas
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Apa faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan online dan bagaimana upaya penegakan dan pencegahan tindak pidana penipuan online secara integratif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Faktor-faktor yang Menyebabkan Tindak Pidana Penipuan OnlineTerjadinya tindak pidana penipuan di media online (internet) di pengaruhi berbagai faktor, antara lain pada faktor masyarakat , faktor kultur budaya dan faktor lingkungan. Dengan mudah tergiur dengan harga yang sangat murah, mudah percaya dan kurangnya ilmu pengetahuan. Hadirnya budaya moderen oleh masyarakat, memiliki rasa ingin tahu yang berlebihan, faktor lingkungan dimana memiliki kebiasaan berbenlanja menggunakan media sosial (internet). 2. Upaya Penegakan dan Pencegahan Tindak Pidana Penipuan secara Integratif menggunakan upaya damai dalam rangka dilakukan musyawarah. Perkembangan yang dilakukan oleh penegak hukum adalah suatu proses pengembangan hukum dalam mempertahankan nilai-nilai dan idealisme masyarakat terhadap pandangan hidup bersama, yaitu pancasila. Mengacu pada Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana penyidikan merupakan suatu aktifitas yuridis yang dilakukan penyidik untuk mencari kebenaran konkrit.