ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA TERHADAP PENCABULAN OLEH PELAKU PEDOFIL YANG DI ATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Authors
Jimmy Engelbert Daniel Palapa
Fonnyke Pongkorung
Franky Stanly Mewengkang
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan Apa tanggung jawab pemerintah terhadap kasus pencabulan oleh korban Pedofil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Sistem Pemidanaan berkenan dengan pidana penjara antara lain diatur dalam KUHP. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosa Anak, yaitu filosofis hak asasi manusia dan anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap Anak.. Pengaturan tindak pidana pemerkosaan di luar KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang, Memuat bentuk perbuatan yang dilarang lebih luas dari KUHP dengan sanksi yang jauh lebih berat dari sebelumnya dan perlindungan khusus yang wajib diberikan kepada korban. 2. Perlindungan dan pelayanan terhadap anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pedophilia sesuai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang salah satunya dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Upayaupaya perlindungan secara langsung diantaranya pengadaan sesuatu agar anak terlindungi dan diselamatkan dari sesuatu yang membahayakan, pencegahan dari segala sesuatu yang dapat merugikan atau mengorbankan anak, pengawasan, penjagaan terhadap gangguan dari dalam dirinya atau dari luar dirinya, pembinaan 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Pada Fakultas Hukum UNSRAT NIM 18071101221 3 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum (mental, fisik, sosial), pemasyarakatan pendidikan formal dan informal, pengasuhan, pengganjaran, pengaturan dalam peraturan perundangundangan.