DELIK MENYANYIKAN LAGU, BERPIDATO, MENGADAKAN TULISAN DAN GAMBAR YANG MELANGGAR KESUSILAAN MENURUT PASAL 532 KUHP
Authors
Cindy Tilda Tumober
Nixon Wulur
Harly Stanly Muaja
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengaturan delik menyanyikan lagu, berpidato, dan mengadakan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan menurut Pasal 532 KUHP dan Bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 532 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan :1. Pengaturan delik menyanyikan lagu, berpidato, dan mengadakan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan menurut Pasal 532 KUHP adalah sebagai bagian dari delik, di mana perbuatan yang dilakukan yaitu menyanyikan lagi, berpidato dan mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan. Pengertian kesusilaan dalam Pasal ini yaitu kesopanan yang berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi dari orang lain. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 532 KUHP perlu memperhatikan adanya peningkatan ancaman pidana denda berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP