KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM
Authors
Lidya Asterina Mokoginta
Debby Telly Antow
Herry Tuwaidan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menanggulangi korban bencana alam dan Bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam dan implementasi tugas BNPB dalam penanggulangan bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan pada Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden No. 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, telah di atur tentang kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menanggulangi korban bencana alam. 2. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap resiko terjadinya bencana alam telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 34, Prabencana. Implementasi tugas BNPB dalam penanggulangan bencana terlah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang memuat pengaturan-pengaturan mekanisme/ penyelenggaraan penanggulangan bencana.